1. Jelaskan apa yg dimaksud dengan hukum!
2. Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan dalam bidang teknologi informasi?
3. Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi informasi?
1. Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang).
2. Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
3. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. Akses ilegal (Pasal 30).
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Nama : Karin Adriana Souisa
NPM : 13116816
Kelas : 4KA11
2. Apa yang melatar belakangi hukum juga digunakan dalam bidang teknologi informasi?
3. Berikan contoh penerapan hukum pada teknologi informasi?
1. Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang).
2. Pada saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
3. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2. Akses ilegal (Pasal 30).
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Nama : Karin Adriana Souisa
NPM : 13116816
Kelas : 4KA11
Comments
Post a Comment